Yang SIM-nya Mau Habis Masa Berlakunya Segera Merapat

Yang SIM-nya Mau Habis Masa Berlakunya Segera Merapat

Berita Utama

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Titik Layanan SIM Keliling Depok, Bogor dan Bekasi

Titik Layanan SIM Keliling Depok, Bogor dan Bekasi

News

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.

Kita Indonesia Satu

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.