KITAINDONESIASATU.COM – Aksi brutal komplotan begal bersenjata api yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil dihentikan aparat. Tim Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial JF dan AS di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, usai serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengungkapkan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Bahkan, para tersangka diketahui membawa senjata api yang membahayakan warga maupun petugas di lokasi.
“Demi keselamatan masyarakat dan anggota di lapangan, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Iman saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (19/5).
Polisi menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi para pelaku begal yang nekat beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski begitu, aparat memastikan seluruh tindakan tetap dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini ternyata bukan pemain baru. Mereka diduga sudah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi, membuat warga semakin resah dengan maraknya kejahatan jalanan.
Kini kedua pelaku dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga kepemilikan senjata ilegal. Ancaman hukuman yang menanti pun tak main-main, mencapai 15 tahun penjara.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, termasuk pos kamling dan aktivis media sosial yang cepat menyebarkan informasi hingga membantu proses pengungkapan kasus viral tersebut. (*)

