KITAINDONESIASATU.COM – Upaya peredaran narkoba di kawasan Cipinang Besar Selatan berhasil digagalkan aparat Polda Metro Jaya. Seorang pria berinisial I (34) ditangkap setelah kedapatan menyimpan ganja seberat total 2 kilogram dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Mokhammad Fatoni, mengungkapkan penggerebekan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Cipinang Besar.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi. Hasilnya, polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di kawasan Cipinang Besar Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket ganja besar yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2 kilogram. Penemuan itu langsung membuat geger warga sekitar.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kost yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terkait aktivitas narkoba tersebut. Dari lokasi itu, aparat kembali menyita sejumlah barang bukti mulai dari timbangan elektrik, telepon genggam, lakban cokelat hingga tas hitam yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.
Kini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan perang melawan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam. (*)

