Hal yang lebih memprihatinkan, masyarakat sebagai konsumen sering kali berada dalam posisi tidak berdaya. Mereka membutuhkan barang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sehingga terpaksa membeli berapa pun harga yang ditetapkan penjual. Saluran pengaduan yang efektif juga nyaris tidak tersedia. Akibatnya, penyimpangan yang terjadi secara terang-terangan itu akhirnya diterima sebagai sesuatu yang normal.
Kondisi tersebut menciptakan ruang yang sangat luas bagi praktik spekulasi dan perburuan rente. Tidak mengherankan apabila di lapangan sering ditemukan berbagai penyimpangan lain, seperti kelangkaan buatan, penimbunan, pengoplosan, pemalsuan, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran.
Padahal nilai subsidi yang dikeluarkan negara sangat besar. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata subsidi energi mencapai sekitar Rp167 triliun per tahun, sementara subsidi non-energi mencapai sekitar Rp101 triliun per tahun. Dalam Nota Keuangan Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp108 triliun. Dengan demikian, total subsidi yang dikelola negara mendekati Rp309 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan subsidi bukan sekadar masalah teknis distribusi barang, melainkan menyangkut pengelolaan dana publik dalam jumlah yang sangat besar. Ketika barang subsidi dijual di atas HET, sesungguhnya telah terjadi pengalihan manfaat subsidi dari kelompok sasaran kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari rantai distribusi.
Secara teori ekonomi maupun tata kelola publik, desain distribusi barang subsidi yang selama ini diterapkan memang menyimpan kelemahan mendasar. Barang subsidi pada hakikatnya adalah barang publik yang sebagian harganya dibayar oleh negara. Karena itu, mekanisme distribusinya tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada pasar bebas dan pelaku usaha yang berorientasi mengejar keuntungan.
Ketika barang subsidi masuk ke dalam rantai distribusi yang didominasi motif profit, maka selisih harga yang diciptakan oleh kebijakan subsidi akan menjadi sumber keuntungan yang mengundang moral hazard. Di sinilah muncul praktik perburuan rente, spekulasi harga, dan berbagai bentuk penyimpangan yang sulit diawasi.
