Opini Kita

Penjualan Barang Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi adalah Tindakan Kriminal

×

Penjualan Barang Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi adalah Tindakan Kriminal

Sebarkan artikel ini
suroto 1
Ketua AKSES, Suroto. (Foto: Ist)

Karena itu, pemerintah perlu segera membangun sistem distribusi tunggal untuk barang-barang subsidi. Lembaga yang ditunjuk sebagai penyalur tidak boleh berorientasi pada keuntungan, sehingga tidak memiliki insentif untuk menjadikan barang subsidi sebagai objek spekulasi ekonomi.

Dalam konteks ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sedang dibangun pemerintah dapat menjadi pilihan yang relevan. Dengan target pembentukan di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, jaringan koperasi tersebut berpotensi menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Lebih penting lagi, koperasi pada dasarnya berorientasi pada pemberian manfaat kepada anggota dan masyarakat (benefit oriented), bukan semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented). Karakter inilah yang membuat koperasi lebih sesuai untuk menjalankan fungsi distribusi sosial barang-barang subsidi.

Selain itu, sistem tata kelola koperasi yang demokratis memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya distribusi. Pengawasan berbasis partisipasi warga semacam ini akan jauh lebih efektif dibandingkan pengawasan birokratis yang selama ini sering kali tidak mampu menjangkau praktik penyimpangan di tingkat lapangan.

Sudah saatnya negara memandang penjualan barang subsidi di atas HET bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebagai tindakan kriminal yang merampas hak masyarakat penerima subsidi. Setiap rupiah subsidi yang tidak sampai kepada kelompok sasaran adalah kerugian bagi rakyat dan pengkhianatan terhadap tujuan kebijakan publik itu sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *