Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Virus “Fufufafa” -dalam pengertian Akronim- memang sangat-sangat parah (Catatan: kata “sangat-sangat” ini tidak salah menurut EYD / Ejaan Yang Disempurnakan, berbeda dengan istilah yang sempat Viral, meski sebenarnya dungu, “para-para” yang berarti “dobel jamak” sebagaimana pernah diucapkan oleh si Fufufafa Asli beberapa waktu lalu), karena kata “Fufufafa” ini akhirnya sudah sangat banyak menular sampai ke para (oknum) Pejabat Negara dalam menanggapi kasus PIK-2 (Pantai Indah Kapuk 2) akhir-akhir ini.
“Fufufafa” yang dimaksud disini memang bukan menunjuk ke sosok Aslinya -yang sudah bisa dipastikan secara ilmiah 99,9% adalah si SamSul alias si “Anak Haram Konsitusi” sebagaimana sering disebut di berbagai media itu- namun berarti Akronim atau singkatan yang berupa gabungan huruf awal kata / suku kata, atau gabungan dan suku kata dari deret kata yang disingkat dari “FUra-FUra tidak tahu aFA-aFA” (padahal sewajarnya atau bahkan seharusnya sangat mengetahui tentang hal tersebut).




