Mulai dari berubahnya status pembangunan PIK-2 yang awalnya jelas-jelas diinisiasi dan dibangun oleh Pihak swasta, dalam hal ini PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, sebuah perusahaan properti yang merupakan usaha patungan antara Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG) mulai tahun 2016. Sebagaimana diketahui, ASG dimiliki oleh Sugianto Kusuma (Aguan) dan SG dimiliki oleh Anthony Salim, meski selanjutnya tampak PT ASG yang lebih agresif dibanding PT SG.
Tahap pertama PIK-2 ini hanya mencakup area seluas 1.064,82 hektar di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam perkembangannya -secara mengejutkan- proyek ini mengalami perluasan yang sangat signifikan. Menurut laporan terbaru, PIK-2 saat ini mencakup area seluas 6.600 hektar dan bahkan dalam rencana pengembangan lebih lanjut (hingga PIK-11) akan mencakup total luas lahan mencapai 35.000 hektar, dimana uniknya seluas 1.756 hektar didalamnya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapan PSN-didalam-PIK ini bisa dikatakan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum didalamnya untuk bergaya “Fufufafa” (= FUra FUra tidak tahu aFA aFA) diatas untuk mulai melakukan teror kepada masyarakat.
Meski hanya seluas 1.756 Hektar yang ditetapkan sebagai PSN, namun dengan menggunakan klaim “(seolah-olah semua) PIK-2 adalah PSN”, oknum dari PT ASG ini bisa dikatakan melakukan penipuan publik berkedok PSN tersebut. Apalagi tampak kental bahwa rezim pemerintahan saat itu terlihat sangat memfasilitasi Oligarki 9 Naga. Dengan memanfaatkan kedok PSN, pengembangan PIK-2 dilakukan dengan cara melanggar hukum. Mereka dengan mudah bisa memperluas wilayah pengembangan di luar ketentuan batas PSN dan merampas lahan warga dengan cara-cara tidak manusiawi.
