Oleh Aam Permana S
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia.
Sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa, BPD memiliki peran strategis dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Namun, belakangan ini muncul pertanyaan: apakah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) telah melupakan peran vital BPD?
Peran dan Fungsi BPD
BPD sebagaimana dibaca di berbagai literatur memiliki berbagai fungsi yang krusial bagi keberlangsungan pemerintahan desa.
BPD antara lain bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dengan demikian, BPD berperan sebagai “parlemen desa” yang memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan diakomodasi dalam kebijakan desa.
Tantangan yang Dihadapi BPD
Meskipun memiliki peran yang penting, BPD sering kali menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya dukungan dari pemerintah pusat, khususnya Kemendesa.
