Belakangan, banyak anggota BPD yang merasa bahwa mereka tidak mendapatkan perhatian dan dukungan yang memadai dari Kemendesa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal ini terlihat dari minimnya pelatihan dan pendampingan yang diberikan kepada anggota BPD, serta kurangnya anggaran yang dialokasikan untuk operasional BPD –hanya diserahkan kepada kemampuan APBD Kabupaten/Kota masing-masing.
Satu hal lagi, ketika otoritas di Kemendesa berbicara soal desa dan kepala desa, jarang sekali yang bersangkutan menyinggung soal pentingnya peran BPD, termasuk dalam pengawasan ke kepala desa dan pemerintahan desa.
Otoritas di Kemendesa, lebih percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejagung dan Polri –tanpa menyinggung keberadaan BPD.
Kemendesa dan BPD: Hubungan yang Terabaikan?
Kemendesa seharusnya pahaam soal peran mitra strategis BPD bagi pemerintahan desa.
Namun, kenyataannya, banyak anggota BPD yang merasa bahwa Kemendesa lebih fokus pada program-program pembangunan fisik dan ekonomi desa, sementara aspek penguatan kelembagaan desa, termasuk BPD, sering kali terabaikan.
Padahal, penguatan kelembagaan desa sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan secara demokratis dan partisipatif.
Solusi dan Harapan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret dari Kemendesa.
