Pertama, Kemendesa perlu meningkatkan dukungan dan pendampingan kepada BPD melalui program pelatihan dan peningkatan kapasitas.
Kedua, Kemendesa harus memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk operasional BPD memadai, sehingga BPD dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ketiga, Kemendesa perlu lebih aktif dalam melibatkan BPD dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan desa.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan BPD dapat berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa.
Kemendesa harus menyadari bahwa penguatan BPD adalah kunci untuk mewujudkan desa yang mandiri, demokratis, dan partisipatif. ***
*Aam Permana S, Ketua BPD Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat.
