KITAINDONESIASATU.COM – Fasilitas jemput bola ini sengaja disiapkan untuk mempermudah warga Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih cepat dan praktis.
Untuk wilayah Kota Tangerang, mobil layanan parkir di Pasar Laris Taman Cibodas. Sementara itu, bagi warga pendaftar di Kabupaten Tangerang, operasional berpusat di Pintu Masuk Pasar Kemis. Bagi masyarakat di kawasan Tangerang Selatan, gerai SIM Keliling dapat dijumpai di Bintaro Plaza dan ITC BSD.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Perlu dicatat, pos keliling ini hanya menerima perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. Apabila masa aktifnya sudah lewat, pengendara wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen wajib. Persyaratan yang harus dibawa meliputi dokumen asli dan fotokopi KTP, SIM lama yang hampir habis masa berlakunya, serta surat keterangan sehat fisik dan psikologi.(*)





