KITAINDONESIASATU.COM – Dua juru parkir yang cekcok menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau di Tanjung Priok, akhirnya ditangkap. Kedua jukir itu berinisial M (29) dan Y (45).
Keduanya terlibat cekcok mengunakan pisau di Jalan Danau Sunter Utara, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 19.00 WIB. Aksi mereka tentu saja meresahkan warga.
Aksi cekco keduanya itu viral di media sosial, tampak saat cekcok mengacungkan pisau. “Tidak ada korban yang terluka,’’ ujar Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP I Gede Gustiyana, di Jakarta, Senin, 12 Mei 2025.
Kemudian tim Opsnal 2 Unit Jatanras mendapatkan laporan video viral tersebut, dan selanjutnya melakukan lidik terhadap pelaku yang diketahui berinisial M dan Y, dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)
