KITAINDONESIASATU.COM – Masalah kepadatan penduduk di Jakarta mendapatkan solusi nyata. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah administratif baru. Keputusan ini diambil karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk yang sudah sangat membeludak, mencapai sekitar 174.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa jumlah penduduk di Kapuk saat ini bahkan lebih besar dibandingkan populasi di 15 kecamatan lain di Jakarta. Kepadatan ekstrem ini membuat pelayanan publik dan administrasi di wilayah tersebut menjadi tidak efektif dan kurang maksimal.
Pemekaran Kelurahan Kapuk ini akan menghasilkan tiga wilayah:
- Kelurahan Kapuk (Induk)
- Kelurahan Kapuk Selatan
- Kelurahan Kapuk Timur
Pemekaran yang sudah diusulkan sejak puluhan tahun lalu ini ditargetkan rampung sepenuhnya, termasuk pembangunan kantor kelurahan baru, pada tahun 2027. Gubernur memastikan warga tidak perlu khawatir terkait penyesuaian dokumen kependudukan, karena semua proses akan difasilitasi dengan mudah dan tanpa biaya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk meningkatkan kualitas layanan dasar, pemerataan pembangunan, serta mendekatkan akses birokrasi bagi ratusan ribu warga Kapuk.
Awang, warga Kapuk menyambut gembira pemekaran wilayahnya menjadi 3 kelurahan. Pasalnya, selama ini Kapuk dikenal sebagai salah satu kawasan padat penduduk di DKI Jakarta. ”Kalau dibagi tiga wilayah, jadi lebih mudah beraktifitas sehari-hari di masyarakat,” katanya kepada kitaindonesiasatu.com, Selasa 30 September 2025. (*)
