KITAINDONESIASATU.COM- Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait kebersihan, ketertiban, dan keindahan Kota Bogor, dengan langkah-langkah tegas guna mewujudkan Bogor ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Penegasan tersebut disampaikan Dedie A. Rachim saat memimpin apel besar Satpol PP Kota Bogor di Plaza Balai Kota Bogor, Selasa 7 Juli 2026.
“Harapan saya sama seperti harapan warga masyarakat semua di Kota Bogor. Jadi tugas saat ini untuk mewujudkan itu adalah melakukan berbagai pembenahan, melakukan langkah tegas untuk mewujudkan harapan masyarakat,” ucap Dedie A. Rachim.
Satpol PP Diminta Menjadi Representasi Kinerja Pemerintah Kota Bogor
Dedie A. Rachim menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bogor merupakan kepanjangan tangan Wali Kota Bogor. Karena itu, kehadiran setiap personel juga menjadi representasi kinerja Pemerintah Kota Bogor di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap anggota Satpol PP juga merupakan pemimpin di wilayah kerjanya masing-masing sehingga harus mampu menunjukkan ketegasan sejak tahap perencanaan hingga penindakan.
“Seluruh jajaran Satpol PP, anggota Satpol PP ini juga sebagai pemimpin di wilayah kerjanya masing-masing. Ketegasan dimulai dari proses perencanaan, antisipasi, pengawasan, hingga penindakan tegas terhadap kondisi situasional yang mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Tahun 2026 Jadi Momentum Evaluasi Kinerja Satpol PP
Dalam kesempatan tersebut, Dedie A. Rachim menyebut tahun 2026 sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP Kota Bogor.
Evaluasi tersebut meliputi pola penindakan, penempatan personel di lapangan, penambahan petugas saat hari libur, hingga peningkatan disiplin, integritas, dan kredibilitas aparatur dalam menjalankan tugas.
“Tahun ini menjadi tahun evaluasi. Karena kita tidak bisa menunggu, masyarakat itu keinginannya Kota Bogor aman, sehat, resik, dan indah. Bogor yang tadi tidak ada PKL sembarangan. Itu salah satu indikator capaian,” ujarnya.
Dedie A. Rachim juga menegaskan bahwa penyesuaian personel akan dilakukan apabila terdapat anggota yang dinilai kurang efektif dalam menjalankan tugas.
“Jadi kalau memang tidak bisa, ya tentu mungkin ada anggota yang tidak efektif, ada anggota yang memang bukan tempat kerjanya di situ, tidak ada passion-nya di situ, ya tentu harus kita geser atau kita pindah,” sambungnya.
Wali Kota Minta Personel Satpol PP Menjaga Kebugaran Fisik
Selain aspek kedisiplinan dan penegakan aturan, Dedie A. Rachim juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP Kota Bogor untuk menjaga kondisi fisik agar tetap prima dalam menjalankan tugas lapangan.
Menurutnya, tugas Satpol PP membutuhkan keseimbangan antara kesiapan mental, fisik, serta kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan.
“Namanya juga kerja lapangan, ya. Kerja lapangan itu kan kombinasi antara mental, fisik, kemudian juga kita memakai otak kita. Ya, tentu harus seimbang. Jadi, saya ingatkan untuk seluruh anggota Satpol PP Kota Bogor juga berlatih kebugaran fisik,” tutur Dedie A. Rachim.
Satpol PP Perkuat Pengamanan Hari Libur dan Aktifkan Patroli Gabungan
Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung, mengatakan bahwa sesuai arahan Wali Kota Bogor, pihaknya akan menambah satu hingga dua regu petugas yang bertugas pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu.
Selain itu, patroli gabungan akan kembali diaktifkan agar petugas tidak hanya berjaga di titik tertentu, tetapi juga rutin berkeliling melakukan pengawasan dan penindakan apabila menemukan pelanggaran.
“Penjagaan kita yang jelas ada di Alun-Alun dan di Mayor Oking, titik itu harus clear dari PKL. Pajajaran, SSA juga harus clear, tidak boleh lagi ada yang berjualan di sembarang tempat yang dilarang,” ujar Pupung.
Pelanggaran Berulang Akan Ditindak dengan Penyitaan dan Denda
Pupung menambahkan, patroli juga akan difokuskan pada sejumlah titik yang berpotensi terjadi pelanggaran agar dapat dilakukan langkah pencegahan sejak dini.
Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang, Satpol PP Kota Bogor akan menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran berulang maka akan langsung ditindak tegas dengan sanksi administratif berupa penyitaan dan denda,” ujarnya.




