Keuangan

Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp23,01 Triliun pada Mei 2026, Jumlah Akun Terus Bertambah

×

Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp23,01 Triliun pada Mei 2026, Jumlah Akun Terus Bertambah

Sebarkan artikel ini
Film Money Electric: The Bitcoin Mystery
Harga Bitcoin Bertahan di Atas US$63.000 (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Perkembangan industri aset kripto di Indonesia menunjukkan tren yang semakin positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun.

Peningkatan aktivitas tersebut diikuti dengan bertambahnya jumlah akun konsumen yang kini telah menembus 22,4 juta akun.

Kondisi ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital meski pasar kripto masih mengalami fluktuasi.

OJK menilai tingkat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital tetap terjaga sehingga aktivitas investasi dan perdagangan kripto masih berlangsung cukup aktif.

Selain transaksi aset kripto, nilai perdagangan derivatif aset keuangan digital juga mencatat pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal tersebut menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan instrumen keuangan digital di Indonesia.

OJK Perkuat Pengawasan dan Siapkan Kebijakan Baru kripto

Seiring pertumbuhan industri, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap inovasi di sektor aset digital. Saat ini regulator sedang mengevaluasi sejumlah permohonan perusahaan yang ingin mengikuti program sandbox sebagai tahap pengujian model bisnis sebelum memperoleh izin operasional.

Program tersebut bertujuan memastikan setiap penyelenggara memiliki tata kelola yang baik serta mampu memberikan perlindungan kepada konsumen. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung perkembangan industri aset digital yang sehat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga terus meningkat dan telah mencapai sekitar Rp2 triliun. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan administrasi perpajakan karena karakter transaksi kripto yang bersifat lintas negara dan terdesentralisasi.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan pelaku industri kini terus menyusun berbagai opsi kebijakan guna menciptakan regulasi yang lebih adil, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan industri kripto sekaligus menjaga kepentingan nasional di masa mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *