News

18.680 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan BI DIY, Masyarakat Diingatkan Waspada

×

18.680 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan BI DIY, Masyarakat Diingatkan Waspada

Sebarkan artikel ini
Sindikat Uang Palsu Rp1,56 Miliar
18.680 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan BI DIY

KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 18.680 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY, Jumat (28/8/2026). Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dan laporan selama periode 2015 hingga 2025.

Pemusnahan dilakukan BI bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) DIY sebagai bagian dari upaya menekan peredaran uang palsu.

Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Kepala Perwakilan BI DIY Sri Darmadi Sudibyo menjelaskan pemberantasan Rupiah palsu dilakukan melalui sinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Upaya tersebut turut melibatkan BINDA DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Kantor Wilayah Kementerian Keuangan DIY.

Uang Diragukan Keasliannya Diperiksa Sebelum Dimusnahkan

Rupiah yang ditemukan tidak langsung dinyatakan palsu. Uang yang diragukan keasliannya terlebih dahulu menjalani proses klarifikasi di BI melalui pemeriksaan tenaga ahli maupun uji laboratorium.

Temuan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari laporan masyarakat dan perbankan hingga PJPUR serta hasil pengolahan setoran bank di KPwBI DIY. Setelah dipastikan palsu, uang kemudian diproses untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan disaksikan oleh instansi terkait. Proses tersebut merupakan bagian dari kewenangan BI dalam pengelolaan Rupiah, mulai dari perencanaan hingga pemusnahan.

BI juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran uang palsu. Salah satu caranya dengan mengenali ciri Rupiah menggunakan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, masyarakat dianjurkan tidak mengedarkannya kembali dan segera melakukan klarifikasi kepada BI atau melapor kepada kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *