KITAINDONESIASATU.COM – Kabar bahagia datang untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan regulasi baru yang langsung menaikkan tunjangan profesi guru non inpassing dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Tidak hanya itu, guru juga akan mendapatkan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan yang dihitung sejak Januari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam dua aturan penting yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, yakni PMA No. 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Non ASN dan KMA No. 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Non ASN.
Menag Nasaruddin menegaskan,bahwa ini adalah bentuk komitmen negara dalam memperjuangkan kesejahteraan guru, sesuai arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar pada pendidikan dan tenaga pendidik agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, dikutip Jumat, 11 Juli 2025.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.
Percepat Pencairan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Guru Proaktif
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.
“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)


