Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kasus keracunan miras oplosan di Subang.
Dalam pengembangan perkara miras oplosan Subang, polisi berhasil mengamankan beberapa pihak yang diduga terkait distribusi minuman dalam pesta miras ilegal yang menyebabkan korban miras oplosan berjatuhan.
Dari hasil penyelidikan, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara miras oplosan Subang.
Penetapan ini menjadi babak baru dalam kasus keracunan miras oplosan di Subang, sekaligus menegaskan adanya unsur pidana di balik pesta miras ilegal yang merenggut nyawa korban miras oplosan.
Kedua tersangka dijerat ketentuan pidana yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa praktik peredaran miras oplosan Subang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi memicu kasus keracunan miras oplosan di Subang serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pesta miras ilegal maupun mengonsumsi miras oplosan Subang. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya korban miras oplosan yang tercatat dalam kasus keracunan miras oplosan di Subang.***


