… laman akhir
Rincian kekayaannya menunjukkan bahwa ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,14 miliar yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.
Di antaranya, Damanik memiliki tanah seluas 298 meter persegi di Kabupaten Merangin senilai Rp 50 juta. Tanah seluas 454meter persegi di Pontianak dengan nilai yang sama. Tanah warisan seluas 11.573meter persegi di Simalungun yang bernilai Rp700 juta. Serta sejumlah tanah dan bangunan di Pontianak, Semarang, dan Merangin dengan nilai total lebih dari Rp 3 miliar.
Selain aset properti, Damanik juga memiliki sejumlah kendaraan pribadi, termasuk Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 senilai Rp 75 juta. Motor Yamaha Mio tahun 2014 yang di peroleh melalui hibah senilai Rp 6 juta, Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 senilai Rp 375 juta, dan Honda CRV Minibus tahun 2018 senilai Rp 325 juta.
Harta kekayaannya juga mencakup harta bergerak lainnya yang bernilai sekitar Rp 634 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 3,5 miliar.
Dalam laporan LHKPN tersebut, tidak tercatat adanya utang atau investasi dalam bentuk surat berharga.
Profil dan kekayaan Damanik menjadi topik hangat seiring dengan perkembangan kasus suap yang menjeratnya.
Meski ia memiliki latar belakang pendidikan yang baik dan pengalaman panjang di bidang hukum, keterlibatannya dalam kasus dugaan suap ini menjadi pukulan bagi reputasinya sebagai hakim.- ***


