KITAINDONESIASATU.COM – Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, baru-baru ini menjadi perhatian publik. Namanya melejit setelah ia di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Keputusan kontroversial ini di jatuhkan pada sidang 24 Juli 2024, ketika majelis hakim yang di pimpin Damanik memutuskan untuk membebaskan Tannur dari tuduhan, meski jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Damanik, bukti yang diajukan di persidangan di anggap tidak cukup untuk membuktikan kesalahan Tannur. Vonis bebas ini menuai kritik keras dari berbagai pihak yang menilai bahwa keputusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Damanik.
Penangkapan ini di lakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Tannur.
Kejaksaan menemukan indikasi kuat bahwa para hakim menerima gratifikasi dari pihak pengacara yang mewakili terdakwa dalam kasus ini.
Kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan manipulasi proses peradilan yang berujung pada pembebasan seorang terdakwa dalam kasus penganiayaan berat.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Diperiksa




