Latar belakang Erintuah Damanik turut disorot dalam perkembangan kasus ini
Damanik lahir pada 24 Juli 1961 dan saat ini bertugas sebagai hakim Kelas 1A Khusus di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Pendidikan hukumnya di tempuh di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. Ia memperoleh gelar Magister Hukum.
Sebelum di pindah-tugaskan ke Surabaya pada tahun 2020, Damanik menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Di Medan, ia menangani sejumlah perkara besar yang menarik perhatian publik, termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Dalam kasus tersebut, Damanik menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri korban, yang di tuduh menjadi dalang di balik pembunuhan suaminya. Keputusan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak yang menganggapnya sebagai langkah tegas dalam menegakkan keadilan.
Sebelum kasus Tannur, Damanik telah terlibat dalam sejumlah perkara besar lainnya. Pada tahun 2019, ia menjadi ketua majelis hakim dalam sidang praperadilan yang di ajukan oleh empat tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Dalam sidang tersebut, Damanik menolak permohonan praperadilan para tersangka. Suatu keputusan yang kembali mengundang pujian dari berbagai pihak karena di anggap konsisten dalam memegang prinsip hukum yang tegas.
Dengan rekam jejak yang panjang dan berbagai keputusan yang di anggap tegas, Damanik sering mendapat sorotan media dan perhatian publik. Meski demikian, beberapa keputusannya juga sering menuai perdebatan karena di anggap kontroversial oleh sebagian kalangan.
Dalam hal harta kekayaan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang di laporkan pada tahun 2022, total kekayaan Erintuah Damanik tercatat sebesar Rp 8,05 miliar. Kekayaan ini meliputi berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan bermotor, serta kas dan setara kas.


