KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyita uang sebesar Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific, yang merupakan bagian dari grup PT Duta Palma, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan ini dilakukan sebagai hasil dari pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan uang ini berasal dari tindak pidana yang dilakukan PT Asset Pacific, salah satu perusahaan di bawah grup PT Duta Palma.
Selain PT Asset Pacific, Kejagung juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan korupsi.
Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka korporasi dalam kasus pencucian uang terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Uang senilai Rp450 miliar yang disita oleh tim penyidik berasal dari kegiatan usaha yang melanggar hukum.
Terkait kasus ini, Qohar menjelaskan bahwa PT Asset Pacific disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berkaitan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perusahaan tersebut juga disangkakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang yang sama, terkait dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU, yang juga berhubungan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penyitaan ini, Kejagung terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan besar dalam grup PT Duta Palma.- ***

