KITAINDONESIASATU.COM -Yanto tengah duduk di ruang tunggu. Dua saudara kandungnya, Gatot dan Siwi, juga terlihat ikut duduk di barisan depan.
Hari ini, Senin (24/2/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung sidang penetapan ahli waris dari ayahnya yang telah meninggal pada 1978 lalu.
“Saya tengah mengurus surat penetapan hakim. Hal ini, kami perlukan untuk membuat akte ahli waris di Kelurahan Tebet, Jakarta Selatan,” kata Yanto kepada kitaindonesiasatu.com, pada Senin (24/2/2025) di Jakarta.
Dia mengungkap, penetapan pengadilan yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono diperlukan, lantaran surat kematian orang tua hilang.
“Mungkin dulu entah disimpan di mana. Sehingga kami tidak menemukan bukti surat kematian ayah,” ujar pria yang menetap di Gandul, Depok ini.
Ia menceritakan bahwa orangtuanya memiliki sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi, yang terletak di Yogyakarta.
Laki-laki berusia 64 tahun itu mengatakan bahwa ia bersama saudara lainnya sebenarnya tidak ada yang terlibat rebutan warisan.
“Meski begitu, orang kelurahan bilang harus ada penetapan dari pengadilan. Supaya bisa dibuatkan surat keterangan ahli waris,” ucapnya.
Kemudian, ketiganya sepakat menunjuk Okta sebagai kuasa hukum. Saat sidang akan dimulai, hakim meminta mereka tak perlu menghadiri acara persidangan. Cukup menunggu di luar.




