“Karena sudah diwakili kuasa hukum, ahli waris tak perlu masuk ke dalam persidangan, cukup menunggu di luar saja,” tutur hakim Arif.
Usai memeriksa lampiran-lampiran bukti yang diajukan kuasa hukum, majelis hakim mengetuk palu dan persidangan akan dilanjutkan Senin pekan depan (3/3). (Aris MP/aps)





