KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Memngemudi (SIM) Keliling Satlantas Polrestabes Bandung Minggu bulan Mei 2026.
Layanan berupa SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satlantas Polrestatabes Bandung.
Layanan SIM Keling yang digelar juga menyedikan fasilitas untuk tes kesehatan dan tes psikologi bagi pemilik SIM yang selenggarakan oleh pihak lain yang bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Bandung.
Berikut Jadwal perpanjangan Minggu, 31 Mei 2026:
Lokasi: Pasar Sinpasa Summarecon.
Jam 08:00 – 11:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
SIM asli lama masih berlaku
Fotocopy SIM – 3 lembar
Fotocopy KTP – 3 lembar
Surat hasil tes kesehatan
Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya di atas sebesar
Biaya tes kesehatan Rp50.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **



