KITAINDONESIASATU.COM – Sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perusakan terhadap sebuah mobil serta mencoba memukul pengendara lain dalam insiden yang terjadi di wilayah Bekasi Selatan.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan polisi. Aksi pengemudi angkot tersebut sebelumnya viral di media sosial karena terekam mengamuk di tengah jalan.
“Untuk pelaku berinisial AA, umur 20 tahun, sudah kami amankan. Statusnya saat ini sudah menjadi tersangka,” ujar Suparmin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tersulut emosi karena merasa tidak diberi ruang untuk menyalip kendaraan korban di tengah kepadatan lalu lintas.
“Motifnya karena pelaku merasa kesal saat mau menyalip tidak bisa,” kata Suparmin.
Polisi juga memastikan korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan sehingga proses hukum terus berlanjut.
Akibat perbuatannya, AA ditahan dan dijerat Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana perusakan. Penyidik tidak mengenakan pasal penganiayaan karena upaya pemukulan yang dilakukan pelaku tidak mengenai tubuh korban.
“Pelaku dikenakan pasal perusakan. Hal ini karena pemukulan tidak mengenai korban, lantaran korban berhasil menghindar,” jelas Suparmin.
Sebelumnya, video aksi pengemudi angkot tersebut viral di media sosial. Dalam unggahan itu disebutkan pelaku diduga emosi karena tidak diberi jalan saat mencoba menerobos antrean kendaraan.
Menurut narasi yang beredar, pelaku sempat menghadang laju kendaraan korban di kawasan Kemang Pratama dengan meletakkan pot bunga di tengah jalan sambil melontarkan makian. Situasi kemudian memanas hingga pelaku diduga memukul pintu mobil dan memecahkan kaca di sisi pengemudi.
Peristiwa itu pun menuai perhatian luas di media sosial dan kini telah ditangani aparat kepolisian. (*)






