KITAINDONESIASATU.COM – Kecelakaan kapal yang terus berulang menjadi catatan kritis wajah dunia pelayaran di Indonesia. Imbasnya tentu berdampak pada konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian aspek keselamatan pelayaran menjadi bagian penting dalam menyelamatkan wajah kemaritiman nasional. UU Pelayaran beserta peraturan turunannya sudah mengatur secara komprehensif mengenai keselamatan pelayaran berdasarkan standar internasional yang tertuang dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
Namun sayang, kecelakaan kapal yang terus berulang menjadi ironi besar terhadap cita-cita Indonesia menuju negara maritim. Senada dengan itu, pengurus Indonesia National Shipowner Association (INSA) Capt. Zaenal A. Hasibuan menyatakan bahwa dalam SOLAS, kata ‘life’ menjadi bagian terpenting.
“Kalau pelaut tenggelam mungkin kita tidak pusing karena bagian dari takdir saya meninggal di tanah atau di laut, tapi kalau passenger (meninggal) yes. Satu saja menjadi masalah, jadi SOLAS itu tidak bisa ditawar karena menjadi acuan bagi kita semua, sukses atau tidaknya penyelenggaraan angkutan perairan,” akademisi dan praktisi maritim Yahya Kuncoro menyatakan bahwa keselamatan pelayaran merupakan suatu sistem yang seharusnya menjadi ekosistem.
“SOLAS belum menjadi suatu sistem di Indonesia. Bicara sistem ini tidak bisa dipisah-pisah. Di UU No.17 atau perubahannya di UU 66/2024 ini menjadi sistem. Ini harus kita lihat komprehensif. Keselamatan pelayaran tentu hubungannya dengan regulator, jadi di sini yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah.
“Keselamatan pelayaran harus menjadi isu nasional, karena dampaknya sangat luar biasa bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan,” kata Anggota Dewan Penasehat Bidang Infrastruktur Maritim Marin Nusantara, Akbar Ikramsyah dalam Sarasehan Nasional bertajuk “Selamatkan Pelayaran Indonesia” yang diselenggarakan Marin Nusantara di kawasan Jakarta Barat, kemarin.
Sarasehan tersebut mengupas akar permasalahan mengenai aspek keselamatan pelayaran yang saat ini menjadi sorotan publik usai tragedi terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura, Minggu, 2 Agustus 2026. Empat nyawa melayang dalam peristiwa tersebut dan banyak penumpang yang masih belum ditemukan.
Sejak 2025, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan delapan investigasi kecelakaan pelayaran: enam kapal tenggelam, satu terbakar, dan satu tubrukan. Temuan yang berulang bukan hal eksotis, melainkan hal-hal mendasar: kelebihan muatan (overloading), masalah stabilitas kapal, dan kelemahan sistem manifes penumpang.
KNKT menegaskan keselamatan tidak hanya ditentukan kondisi kapal, tetapi juga kepatuhan prosedur, kualitas pemeriksaan, dan pengambilan keputusan yang mengutamakan keselamatan.




