KITAINDONESIASATU.COM – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat pemalsuan uang jaringan lintas daerah dengan menangkap 11 tersangka. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pendana, pencetak, penyimpan hingga pengedar uang palsu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Stasiun Jakarta Kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi produksi uang palsu di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polisi Sita Ribuan Lembar Uang Palsu
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan lokasi lain di Wangon, Banyumas. Polisi menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu serta barang bukti lainnya.
Sebanyak 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 berhasil diamankan. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp1,56 miliar.
Polisi menyebut 11 tersangka terbagi dalam tiga kelompok berdasarkan perannya. Kelompok pertama terdiri dari pihak yang diduga menjadi pendana dan pencetak.
Kelompok kedua berperan menyimpan serta mengedarkan uang palsu, sedangkan kelompok ketiga diduga turut membantu kegiatan sindikat tersebut.
Selain menangkap 11 orang, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyelidikan mengungkap sindikat tersebut telah melakukan produksi uang palsu sebanyak dua kali. Pada produksi pertama, sekitar 12.000 lembar dicetak.
Sebagian di antaranya mengalami cacat, sementara sekitar 8.000 lembar dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli dan kemudian diperjualbelikan.






