News

Sempat Dimoratorium, Kemenag Buka Kembali Pendaftaran Pesantren Mulai 2026

×

Sempat Dimoratorium, Kemenag Buka Kembali Pendaftaran Pesantren Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
amien kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno. (Dok. Humas Kemenag)

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren melalui aplikasi SITREN, terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Amien Suyitno di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/12/2025). Pembukaan kembali layanan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan standar keselamatan dan kualitas pengelolaan pesantren di seluruh Indonesia.

Juknis yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatur waktu pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode dalam satu tahun berjalan yaitu:

a. Periode Pertama : 1 Januari sampai 28 Februari.

b. Periode Kedua : 1 Mei sampai 30 Juni.

c. Periode Ketiga : 1 September sampai 31 Oktober.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien Suyitno.

Berikut Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:

1. memiliki paling sedikit 15 santri mukim;

2. sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;

3. memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri atas: keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Musala, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *