KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya membuka kembali layanan pendaftaran keberadaan pesantren setelah sempat dihentikan melalui moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan yang dinanti banyak pihak ini dipastikan kembali aktif mulai 1 Januari 2026.
Moratorium sebelumnya diberlakukan Kemenag sebagai respons atas berbagai masukan dari publik, khususnya pasca insiden runtuhnya Gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur yang menjadi sorotan nasional. Evaluasi menyeluruh pun dilakukan demi memperkuat aspek keamanan dan tata kelola pesantren.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Kepdirjen Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pembukaan kembali layanan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem.

