KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Beras yang diklaim sebagai premium itu ternyata tidak sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
“Beras kemasan 5 kilogram dari berbagai merek premium yang diproduksi PT FS sebanyak 127,3 ton, serta 5,35 ton beras dalam kemasan 2,5 kilogram telah kami amankan,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Penyitaan ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa empat merek—Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi—tidak memenuhi standar mutu beras premium yang diatur dalam SNI 6128:2020, Permen Pertanian No. 31 Tahun 2017, serta regulasi Badan Pangan Nasional.
Kecurangan Produksi dan Instruksi Internal
Investigasi menemukan bahwa PT FS memproduksi dan mendistribusikan beras dengan kualitas di bawah standar premium, namun tetap dipasarkan sebagai produk bermutu tinggi. Dalam penggeledahan di kantor dan gudang PT FS di Cipinang dan Subang, penyidik juga menemukan dokumen penting seperti SOP, hasil pengujian kualitas, serta notulen rapat internal.
Salah satu temuan mencengangkan adalah adanya instruksi kerja yang menurunkan kualitas beras, termasuk notulen rapat tanggal 17 Juli 2025 yang merekomendasikan pengurangan kadar beras patah dari 14–15% menjadi 12% sebagai respons terhadap pengawasan dari Kementerian Pertanian.
Tiga Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan temuan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dari internal perusahaan: Direktur Utama KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.


