Ketiganya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya tak main-main: hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
Kepastian Mutu Pangan Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan mutu pangan dan perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk pokok seperti beras. Pemerintah dan kepolisian berkomitmen terus menindak tegas pelaku kecurangan yang merugikan rakyat.***

