KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa proses legislasi revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan tetap dilanjutkan setelah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR pada hari ini.
Ia menargetkan revisi UU DKJ disahkan sebelum Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
“Kita harus menyelesaikannya sebelum pencoblosan (pilkada),” kata Adies pada Selasa (12/11/2024).
Ia menekankan pentingnya mengantisipasi potensi gugatan hukum terhadap UU DKJ jika revisi ini tidak rampung sebelum pilkada.
BACA JUGA: Baleg DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Dibawa ke Rapat Paripurna
Adies mendorong agar revisi UU DKJ ini dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada.
Adies Kadir menyatakan kekhawatirannya bahwa jika pencoblosan dilaksanakan tanpa adanya revisi yang jelas, kemungkinan akan muncul banyak gugatan terhadap undang-undang tersebut, yang dapat merugikan calon yang terpilih. Ia menegaskan bahwa hal ini harus dihindari.
Meskipun demikian, Adies yang juga merupakan politisi dari Fraksi Partai Golkar menekankan bahwa revisi ini bersifat terbatas dan tidak menyangkut aspek teknis pilkada.
“Revisi ini justru dimaksudkan agar pilkada dapat berjalan dengan baik dan tanpa masalah hukum atau kekosongan hukum. Kami memastikan tidak ada pembahasan mengenai teknis pilkada dalam revisi ini,” pungkasnya.- ***



Respon (1)