News

Baleg DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Dibawa ke Rapat Paripurna

×

Baleg DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Dibawa ke Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
FotoJet 5 9
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan

KITAINDONESIASATU.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk diusulkan sebagai inisiatif dalam rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh delapan fraksi di Baleg mendukung RUU DKJ untuk dibawa ke paripurna.

“Dengan adanya perubahan ini, kita perlu memastikan melalui prosedur formal dalam perubahan undang-undang atau pembentukan undang-undang,” kata Bob seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 12 November 2024.

Bob Hasan menjelaskan bahwa perubahan UU DKJ tersebut akan memberikan kepastian terkait nomenklatur, termasuk penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan menjadi DKJ.

BACA JUGA: DPR Soroti Predatory Pricing dan Impor Ilegal, Dukung Revisi UU Persaingan Usaha

Dengan demikian, pemenang Pilkada Jakarta nantinya akan diberi gelar sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, memberikan kepastian hukum bagi pejabat terpilih tersebut.

Ia juga memastikan bahwa aturan dalam RUU ini tidak mengubah mekanisme Pilkada Jakarta, sehingga proses pemilihan tetap bisa berlangsung dalam dua putaran dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya.

“Kepastian hukum ini harus diberikan sejak sebelum Pilkada, agar nantinya pemenang memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.

Bob Hasan juga menyatakan bahwa prosedur pengesahan RUU DKJ ini akan dilakukan sesuai tahapannya, dimulai dari pengesahan paripurna, pengiriman surpres dari presiden, hingga pembahasan bersama pemerintah.

“Niat baik untuk perubahan ini perlu diwujudkan dalam prosedur yang tepat,” jelas Bob Hasan.

RUU ini mengamandemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang baru disahkan oleh DPR RI pada 25 April 2024.- ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *