News

Resmi! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Knalpot Brong, Berlaku Sejak 25 Agustus 2025

×

Resmi! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Knalpot Brong, Berlaku Sejak 25 Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
knalpot brong
Kapolres Cilegon AKBP Indra Natanegara memimpin langsung pemusnahan knalpot brong .(dok)

KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan surat edaran larangan knalpot brong yang berlaku mulai 25 Agustus 2025. Aturan ini tidak hanya melarang penggunaan pada kendaraan bermotor, tetapi juga menghentikan aktivitas penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Mulai hari ini (Rabu 27 Agusuts 2025) dilarang menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara,” tegas KDM — sapaan akrab Gubernur Dedi Mulyadi, sebagaimana dikutip Kamis 28 Agustus 2025.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah provinsi meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menegakkan aturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Langkah tersebut diambil demi menciptakan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.

Terdapat tiga poin utama dalam aturan larangan knalpot brong ini.

Pertama, mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik bengkel dan toko, agar tidak memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *