KITAINDONESIASATU.COM – Jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka penyebar video pornografi artis dan model. Modusnya, mereka membuka casting dan merekam korbannya yang tengah ganti baju.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, kedua tersangka yang berinisial S dan N ditangkap di rumahnya di Kabupaten Gresik. Saat ini pemeriksaan mendalam masih dilakukan petugas terkait penyebaran video porno yang selama ini diproduksi keduanya.
“Modusnya casting talent, dimana korban ini akan dipekerjakan sebagai model, namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada kamera tersembunyi,” kata Kombes Dirmanto, yang dikutip Jumat (20/12).
Dikatakan Dirmanto, aksi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sangat lama dan akhirnya kini terbongkar. Di mana mereka beraksi sejak 2015 lalu dan selama itu sudah ada ratusan orang wanita yang jadi korban keduanya.
“Nanti siapa dan kriteria apa saja akan disampaikan lebih lanjut. Korban ini biasanya tertarik karena di iming-iming pekerjaan untuk menjadi model,” ujar Kombes Dirmanto.
Atas aksi yang dilakukan kedua pelaku, kata Dirmanto, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N untuk melapor ke Polda Jatim agar ditindaklanjuti. “Untuk korban yang melapor sampai saat ini ada lima orang,” ujarnya.
Terhadap dua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)


