KITAINDONESIASATU.COM – Rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Bandung 2026 mendapat lampu hijau dari DPRD Kabupaten Bandung. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan bersama.
Meski telah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, Raperda Perubahan APBD tersebut belum langsung berlaku sebagai peraturan daerah. Dokumen itu masih harus melewati proses evaluasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setelah tahapan tersebut selesai, hasil evaluasi akan menjadi bagian dari proses menuju penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bandung 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Dua Raperda Lain Ikut Disampaikan
Dalam rapat paripurna yang sama, Dadang Supriatna juga menyampaikan nota pengantar untuk dua rancangan peraturan daerah lainnya.
Raperda pertama berkaitan dengan penyelenggaraan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah serta pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.





