Sementara Raperda kedua mengatur mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyiapkan landasan hukum untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bandung.
Regulasi Diminta Tak Sekadar Formalitas
Dadang menekankan bahwa penyusunan berbagai regulasi daerah perlu dilakukan secara serius agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, produk hukum daerah harus disusun secara konstruktif, komprehensif, responsif, sekaligus implementatif.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat menjadi pijakan dalam menjawab berbagai kebutuhan daerah.
Penyusunan aturan juga diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan arah yang lebih jelas bagi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bandung.





