Perdebatan juga berlanjut setelah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober.
Aduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat yang isinya dianggap tidak benar dalam proses penyetaraan pendidikan.
Aduan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan pelapor, bukan bukti bahwa tindak pidana telah terbukti. Proses penanganan oleh aparat penegak hukum perlu dibedakan dari putusan MK yang membahas sengketa hasil pemilihan presiden.
PDIP dan Gerindra Berbeda Penekanan
Dari kalangan partai politik, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan fraksinya menghormati putusan MK sesuai kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA milik Gibran. Ia menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan perlu menjadi perhatian.
Di sisi lain, Partai Gerindra meminta polemik tidak terus berlarut setelah MK mengeluarkan putusan. Juru bicara Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya menghormati putusan tersebut dan menekankan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat dalam perkara yang diputus.




