Unggahan tersebut menjadi bagian dari perdebatan warganet mengenai riwayat pendidikan para tokoh politik. Meski begitu, daftar yang beredar di media sosial tidak dapat diperlakukan sebagai verifikasi resmi atas seluruh riwayat pendidikan yang disebutkan.
Polemik utama berawal dari putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim juga menyoroti dokumen seperti certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Namun, putusan itu bukan berarti MK mendiskualifikasi Gibran. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden tersebut.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan itu.
Gibran: Hormati Proses Hukum dan Tetap Bekerja
Gibran merespons putusan tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK dan memilih melanjutkan pekerjaannya.




