“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata Gibran kepada wartawan.
Ia juga menegaskan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat serta membantu menjalankan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu menjadi salah satu respons langsung Gibran setelah putusan MK memicu kembali perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Denny Indrayana Minta Gibran Mundur
Respons berbeda datang dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang merupakan salah satu pemohon perkara.
Setelah putusan dibacakan, Denny menilai Gibran seharusnya mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden karena persoalan bukti pendidikan yang terungkap dalam persidangan.
Pandangan tersebut merupakan sikap Denny sebagai pihak yang mempersoalkan pencalonan Gibran. Putusan MK sendiri tidak memerintahkan Gibran mundur dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.




