-123 Tabung Gas 12 Kg.
-352 Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi.
-47 Pipa Modifikasi.
-1 Timbangan Digital.
Pengejaran Jaringan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi
Kompol Edison menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.
Selain itu, Kompol Edison juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. “Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.***


