News

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Beras, Pelaku Raup Omzet Nyaris Rp5 Miliar

×

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Beras, Pelaku Raup Omzet Nyaris Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
kecurangan beras polda jabar
Polda Jabar ungkap kasus kecurangan beras (Humas Polda Jabar)

KITAINDONESIASATU.COM – Demi mengejar keuntungan besar, enam pelaku terlibat dalam praktik curang penjualan beras yang akhirnya berhasil diungkap oleh Satgas Pangan Polda Jawa Barat. Praktik manipulasi mutu beras ini telah merugikan masyarakat dan menyesatkan konsumen dalam skala besar.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono, terungkap bahwa dalam operasi gabungan di 11 lokasi, aparat berhasil mengungkap empat kasus berbeda, dengan total omzet pelaku mendekati Rp5 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satunya adalah AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka.

Menurut Kabid Humas, AP diketahui menjual beras merek Si Putih dalam kemasan 25 kg berlabel premium, padahal kualitasnya jauh dari standar. Dalam empat tahun, omzet penjualannya mencapai Rp468 juta dari 36 ton beras yang dipasarkan.

Kasus lainnya terjadi di PB Berkah Cianjur, di mana pelaku memasarkan beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai jenisnya. Produksi beras di sini bahkan mencapai 192 ton, dengan omzet hampir Rp3 miliar.

Sementara itu, dari wilayah Polresta Bandung ditemukan delapan merek beras—termasuk MA Premium dan Jembar Wangi—yang ternyata tidak memenuhi kriteria beras premium. Masyarakat pun dirugikan hingga Rp7 miliar, akibat manipulasi kualitas demi keuntungan sepihak.

Di wilayah Bogor, pelaku berinisial MAN melakukan repacking beras kualitas medium menjadi premium, lalu menjualnya menggunakan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar dan BMW. Omzetnya mencapai Rp1,4 miliar sejak tahun 2021.

Pihak kepolisian menyita ribuan karung beras, peralatan produksi, nota transaksi, hingga hasil uji laboratorium yang membuktikan pencampuran kualitas tak sesuai standar nasional.

“Para pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Kombes Hendra, Kamis 7 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *