NewsBerita Utama

Perseteruan PPP Makin Panas: Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum 2025

×

Perseteruan PPP Makin Panas: Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum 2025

Sebarkan artikel ini
romy
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuiy: (Dok. Republika TV/Havid Al Vizki)

KITAINDONESIASATU.COM –  Kubu Agus Suparmanto menolak keras terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Muhammad Mardiono.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP sekaligus perwakilan kubu Agus Suparmanto, M. Romahurmuziy atau dikenal Romy, menyatakan seluruh muktamirin dan kader PPP di Indonesia menilai SK Menkum tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan Permenkumham RI Nomor 34/2017.

“Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak memenuhi poin 6 Permenkumham 34/2017, yaitu ‘Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik’. Kami memastikan Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” kata Romy, Kamis (2/10).

Romy menegaskan SK Menkum mengabaikan fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Menurutnya, tidak pernah ada aklamasi sah untuk Mardiono, melainkan klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah interupsi keras yang menyebabkan Amir meninggalkan arena sidang.

Selain itu, saat dipanggil menghadiri sidang paripurna, Mardiono tidak hadir meski ditelpon berkali-kali. Romy menyebut pemilihan Mardiono melanggar seluruh proses Muktamar X PPP yang ditetapkan dalam jadwal dan tata tertib muktamar.

SK Menkum juga dianggap bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, yang menyatakan seluruh ulama PPP menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinannya.

Karena itu, Romy menegaskan pihaknya akan menempuh langkah politik, administrasi, dan hukum bila perlu untuk membatalkan SK tersebut. Hari ini, Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin telah mengirimkan surat keberatan dan permohonan audiensi kepada Menkum.

Menanggapi pernyataan Menkum yang mengklaim tidak mengetahui pendaftaran kubu Agus, Romy menyebut itu tidak masuk akal, karena pendaftaran dilakukan oleh Taj Yasin dan diterima langsung oleh staf Menkum di kantor Menkum RI, serta sudah ada komunikasi dengan Ditjen AHU.

“Kami meminta Menteri menunjukkan Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan Permenkumham 34/2017. Jika tidak ada, patut diduga SK diterbitkan dengan kelalaian,” pungkas Romy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *