News

Perlu Perppu, DPR Kaji Pembentukan Badan Baru Penyelenggara Haji

×

Perlu Perppu, DPR Kaji Pembentukan Badan Baru Penyelenggara Haji

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8 12
Jemaah haji Indonesia

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor), pimpinan Komisi VIII DPR RI menyampaikan perlunya regulasi baru untuk membentuk badan-badan yang terpisah dari Kementerian Agama, seperti Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Badan-badan tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sehingga membutuhkan dasar hukum baru.

“Regulasi seperti Perppu dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum yang ditimbulkan oleh pembentukan badan-badan baru ini,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, seperti dutulis Parlementaria pada Jum’at 25 Oktober 2024.

Marwan memperingatkan bahwa tanpa regulasi ini, pembentukan badan-badan baru bisa dianggap melanggar undang-undang, yang berpotensi menghambat dukungan DPR terhadap program pemerintah.

Cucun menambahkan bahwa Rakor ini merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Ia menyarankan bahwa perubahan perundang-undangan untuk mengakomodasi badan-badan baru seperti BPH dan BPJPH bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, atau melalui penerbitan Perppu jika dibutuhkan penyesuaian yang lebih cepat.

Dalam bidang anggaran, Cucun juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang menetapkan bahwa alokasi anggaran untuk kementerian atau lembaga yang mengalami pemisahan atau pembentukan baru harus disetujui oleh DPR.

Ini mencakup alokasi untuk BPH dan BPJPH yang sebelumnya masuk dalam anggaran Kementerian Agama.

Di sisi pengawasan, Cucun mengusulkan agar ada kunjungan ke Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M oleh Tim Pengawas Haji DPR RI.

“Kunjungan ke Saudi perlu dilakukan untuk persiapan pengawasan ibadah haji tahun depan,” pungkas Cucun.- ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *