KITAINDONESIASATU.COM – Iwan Arubusman bersender dekat pintu ruang sidang. Sementara itu, di dalam ruangan hakim tengah mengadili beberapa terdakwa yang terjerat berbagai kasus pidana.
Pengacara yang tadi tengah berdiri, memang tengah menunggu jadwal sidang. Saat itu ia tengah menemani klien yang tersandung perkara narkoba.
“Kemarin, Kamis (20/2/2025) rencana akan mendengar vonis hakim,” kata Iwan dari PBH (Pusat Bantuan Hukum) Universitas Nasional Jakarta saat ditemui kitaindonesiasatu.com di tempat praktik hukumnya, pada Jumat (21/2/2025) di Jakarta.
Memang, katanya, setiap Jumat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sepi pengunjung karena tidak ada persidangan.
“Kalau pun ada, biasanya hanya gugatan perdata. Dan tidak ada sidang pidana,” ujar pengacara berusia 54 tahun itu.
Dia katakan, rencananya Kamis kemarin sidang putusan untuk kliennya yang bernama Yogi. Tapi, hakim belum siap pembacaan vonis, sehingga ditunda pekan depan.
Kliennya terjerat kasus narkoba dan kedapatan menyimpan sabu seberat 1 kilogram.
Yogi sudah dituntut jaksa selama 15 tahun penjara. Iwan mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut, yang dianggap cukup tinggi untuk pemuda berusia 26 tahun.
“Karena di persidangan terbukti klien saya bukan bandar narkoba, cuma pemakai. Sementara, bandarnya masih buron,” ucapnya.


