News

Perkara Narkoba, dari Tuntutan 15 Tahun hingga Pemusnahan BB Tanpa Bukti BNN

×

Perkara Narkoba, dari Tuntutan 15 Tahun hingga Pemusnahan BB Tanpa Bukti BNN

Sebarkan artikel ini
sidang
Setiap Jumat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sepi pengunjung karena tidak ada persidangan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Iwan Arubusman bersender dekat pintu ruang sidang. Sementara itu, di dalam ruangan hakim tengah mengadili beberapa terdakwa yang terjerat berbagai kasus pidana.

Pengacara yang tadi tengah berdiri, memang tengah menunggu jadwal sidang. Saat itu ia tengah menemani klien yang tersandung perkara narkoba.

“Kemarin, Kamis (20/2/2025) rencana akan mendengar vonis hakim,” kata Iwan dari PBH (Pusat Bantuan Hukum) Universitas Nasional Jakarta saat ditemui kitaindonesiasatu.com di tempat praktik hukumnya, pada Jumat (21/2/2025) di Jakarta.

Memang, katanya, setiap Jumat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sepi pengunjung karena tidak ada persidangan. 

Baca Juga  Artis Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Narkoba dalam Rokok Elektrik

“Kalau pun ada, biasanya hanya gugatan perdata. Dan tidak ada sidang pidana,” ujar pengacara berusia 54 tahun itu.

Dia katakan, rencananya Kamis kemarin sidang putusan untuk kliennya yang bernama Yogi. Tapi, hakim belum siap pembacaan vonis, sehingga ditunda pekan depan.

Kliennya terjerat kasus narkoba dan kedapatan menyimpan sabu seberat 1 kilogram.

Yogi sudah dituntut jaksa selama 15 tahun penjara. Iwan mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut, yang dianggap cukup tinggi untuk pemuda berusia 26 tahun.

“Karena di persidangan terbukti klien saya bukan bandar narkoba, cuma pemakai. Sementara, bandarnya masih buron,” ucapnya.

Baca Juga  Kurir dan Penerima Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 3,37 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *