KITAINDONESIASATU.COM – Misteri temuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan memasuki babak baru. Setelah sempat menghebohkan publik, pihak PT Lokta Karya Perbakin akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa 995 pucuk senjata yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan barang legal serta memiliki izin resmi dari Polri.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menjelaskan seluruh temuan itu merupakan aset perusahaan yang telah mengantongi izin kepemilikan sejak 2008. Menurutnya, sebagian besar barang tersebut bukan senjata aktif, melainkan airsoft gun, dan komponen atau suku cadang yang sudah tidak lagi dapat digunakan.
Alhadid mengungkapkan gudang tempat penyimpanan barang-barang tersebut sebenarnya sudah tidak berada dalam penguasaan pihaknya sejak April 2026. Ia mengklaim gudang itu telah dikuasai pihak lain sehingga perusahaan tidak lagi memiliki akses untuk masuk ke lokasi.
Ia juga mengaku baru mengetahui persoalan tersebut ketika pihak yayasan sekolah meminta agar seluruh barang di gudang diambil pada akhir Juli. Namun, saat staf perusahaan datang ke lokasi, ruangan disebut sudah lebih dulu dibuka dan terdapat aparat kepolisian serta TNI di tempat kejadian.
Menurut Alhadid, seluruh 995 unit airsoft gun itu awalnya dipersiapkan sebagai perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan yang telah dirancang sejak 2021. Karena itu, ia membantah keras anggapan bahwa barang-barang tersebut merupakan senjata ilegal.
Pihak PT Lokta Karya Perbakin juga menegaskan bahwa lokasi penyimpanan bukan berada di ruang mantan Ketua Yayasan berinisial IWD, melainkan di gudang yang sejak beberapa bulan terakhir telah dikuasai pihak lain.
Meski mengakui kepemilikan 995 airsoft gun tersebut, Alhadid menepis keterkaitan perusahaannya dengan barang-barang lain yang turut ditemukan aparat. Ia memastikan 215 pistol, empat senapan kaliber 4,5 milimeter, narkoba, serta keping CD porno yang ditemukan di lokasi bukan milik PT Lokta Karya Perbakin.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya temuan senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Polisi menerima laporan masyarakat pada 15 Juli 2026 dan langsung membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyelidikan awal sebelum kasus tersebut dikembangkan lebih lanjut.
Kasus ini masih terus didalami aparat kepolisian untuk memastikan asal-usul seluruh barang bukti dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan berbagai barang yang ditemukan di lokasi tersebut. (*)






