KITAINDONESIASATU.COM – Gerbang Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, diperketat. Sepanjang tahun 2025, ratusan warga negara asing (WNA) terpaksa gigit jari setelah ditolak masuk ke Indonesia oleh petugas Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencatat sedikitnya 727 WNA tidak diizinkan melintasi perbatasan Indonesia. Penolakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan ketat di pintu masuk internasional tersibuk di tanah air.
“Dalam pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan 727 penolakan masuk terhadap WNA,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Minggu (21/12).
Menurut Galih, langkah tegas tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi Bandara Soetta dalam menegakkan aturan keimigrasian sesuai undang-undang yang berlaku. Mayoritas WNA ditolak lantaran bermasalah dengan izin tinggal serta masa berlaku paspor yang tidak memenuhi ketentuan.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan keamanan nasional dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Tak hanya WNA, kebijakan selektif keimigrasian juga berdampak pada warga negara Indonesia. Sepanjang 2025, Imigrasi Soetta tercatat menunda 1.847 keberangkatan WNI sebagai bagian dari pengawasan ketat lintas negara.
Dari sisi pelayanan publik, Imigrasi Soetta sepanjang 2025 telah menangani 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat. Sementara dalam aspek penegakan hukum, Imigrasi Soetta juga melakukan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian dan menangani 5 perkara pro justitia sepanjang tahun 2025. (*)
