KITAINDONESIASATU.COM – Video dugaan pengeroyokan Buleleng yang viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Polda Bali.
Melalui Ditbinmas, polisi menegaskan pelaku aksi kekerasan di Warung Kamyu bukan anggota Satpam bersertifikat.
Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika menyampaikan, hasil koordinasi dengan Polres Buleleng dan asosiasi terkait memastikan status pelaku pengeroyokan Warung Kamyu bukan satpam resmi.
Penegasan ini merujuk pada Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa. Regulasi ini mengatur bahwa Satpam adalah profesi resmi dengan standar rekrutmen, pelatihan, dan pengukuhan ketat.
“Tindakan kekerasan oleh pihak yang tidak berwenang dinilai sebagai pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan fungsi Satpam,” ujar Kompol Suastika seperti dilansir laman resmi Polda Bali.
Fakta ini penting untuk diluruskan. Pengeroyokan Buleleng yang menimpa korban di Warung Kamyu tidak boleh dikaitkan dengan institusi Satpam profesional yang bekerja sesuai prosedur.
Ditbinmas Polda Bali juga menegaskan komitmen mereka dalam pembinaan dan pengawasan profesi Satpam. Program pelatihan rutin dan penertiban atribut terus dilakukan untuk menjaga kredibilitas.
