News

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pemilihan Dewan Kota Sesuai Aturan yang Berlaku

×

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pemilihan Dewan Kota Sesuai Aturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
pemilihan dewan kota
Pelantikan Dewan Kota (Humas Pemprov)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pemilihan dan penetapan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten untuk periode 2024-2029 akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur No. 116 Tahun 2013 mengenai tata cara penyelenggaraan pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan, menjelaskan bahwa pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten telah dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), hingga tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK).

Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen dengan acuan yang jelas.

“Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,” jelas Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Fredy menegaskan bahwa daftar anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 telah disusun berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi yang ditetapkan oleh PPDK dan kemudian disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur.

Setelah itu, nama-nama tersebut disampaikan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui untuk diproses lebih lanjut melalui surat yang ditandatangani pada 13 Desember 2024.

“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” terang Fredy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *